"Itu sifatnya asuransi. Nanti kalau sudah kita akan sampaikan. Kita sudah punya formatnya, tapi karena belum ada yang resmi belum jadi aturan, kita enggak mau disclose lah. Tapi intinya daripada kita andalkan dana cadangan yang jumlahnya terlalu kecil tapi bencananya besar, kita lebih baik ambil amannya saja, karena kalau enggak ada bencana, enggak ada duit keluar. Kita pakai asuransi yang lebih pasti," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro, usai Seminar Perekonomian Nasional 2013 bertema Tameng Ketahanan Lembaga Keuangan Nasional Terhadap Ancaman Krisis Ekonomi, di Crown Plaza Hotel, Jakarta, Rabu (30/1/13).
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi kerugian dan mencegah ketidakpastian akibat bencana, maka perlu dibuat asuransi khusus bencana alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, walaupun harus membayar premi lebih namun asuransi bencana justru lebih membantu karena bisa meringankan beban jika suatu saat terjadi bencana.
"Kamu lebih milih mana, bayar asuransi kesehatan terus sakit kanker bayar keluarin puluhan juta, pilih mana padahal preminya paling 1 juta setahun? Pilih mana. Pakai analogi kamu aja, kenapa pakai asuransi kesehatan, mobil, atau motor. Daripada motornya dicuri mending bayar premi. Itu nanti kalau sudah (aturan soal asuransi bencana) kita akan disclose," kata Bambang.
Sebagai informasi, pada tahun 2012, perusahaan asuransi seluruhnya berjumlah 449 perusahaan dan per 30 September 2012 jumlah aset perusahaan asuransi mencapai Rp 323,763 triliun.
(ang/ang)











































