DPR Restui Pembebasan Kredit Macet Korban Gempa Yogyakarta

DPR Restui Pembebasan Kredit Macet Korban Gempa Yogyakarta

- detikFinance
Senin, 04 Feb 2013 11:55 WIB
DPR Restui Pembebasan Kredit Macet Korban Gempa Yogyakarta
Jakarta - Komisi VI DPR RI menyetujui penghapusan kredit macet dari Usaha Kecil Menengah (UKM) di perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk korban gempa di Provinsi Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Persetujuan ini merupakan hasil rapat kerja 'kilat' antara Menteri BUMN Dahlan Iskan, direksi perbankan BUMN dan Komisi VI DPR. Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto menyarankan mekanisme penghapusan kredit macet untuk UKM di perbankan BUMN senilai Rp 9,403 miliar harus diselesaikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Pembahasan ini sudah lama sekali dan kami mengharapkan hari ini, sudah dapat diputuskan agar dihapus kredit macet BUMN korban bencana alam," kata Airlangga dalam Rapat Kerja Komisi VI bersama Menteri BUMN, Bank BUMN, serta Gubernur DIY di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahlan yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan sangat setuju penghapusan kredit macet korban gempa Yogyakarta dan Jateng yang terjadi tahun 2006 silam.

"Saya setuju penghapusan kredit macet dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham," ucap Dahlan.

Penghapusan kredit macet sektor UKM korban gempa Yogyakarta dan Jateng ini, nantinya diselesaikan pada mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pengembalian jaminan kredit juga bisa diberikan pasca putusan RUPS.

"Kebetulan Februari-Maret RUPS dan menyetujui penghapusan yang terjadi pengusaha UMKM yang terkena musibah gempa 2006. Maka nanti yang terpenting setelah ada keputusn penghapusan kredit, jaminan segera dikembalikan bisa manfaatkan agunan ini bisa dimanfaatkan," kata Dahlan.

Menurut Dahlan, penghapusan kredit macet korban gempa Yogyakarta dan Jateng ini, tidak akan berpengaruh kepada keuangan perbankan karena jumlahnya yang tidak begitu besar. Penghapusan kredit macet juga akan memperkecil NPL (Non Performing Loan).

"Malah menyehatkan karena buku yang sudah kotor bisa bersih. Piutang disita ga ada disitu lagi, kalau ada kan harus bayar pajak. Mendingan dihapus," sambung Dahlan.

Berikut ini data per akhir 2012 untuk jumlah kredit macet korban gempa Jogjakarta dan Jateng. Bank Mandiri mempunyai debitur 140 orang yang terkena gempa di Yogya dengan pokok pinjaman Rp 2,1 miliar, BRI mempunyai 39 debitur dengan pokok pinjaman Rp 4,2 miliar, BNI sekarang mempunyai 1 debitur dengan pokok pinjaman Rp 2,3 miliar dan terakhir BTN mempunyai 4 debitur dengan pokok pinjaman Rp 609 juta.

(feb/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads