Sri Sultan datang bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan dan direksi empat Bank BUMN untuk meminta persetujuan penghapusan kredit macet pelaku UKM korban gempa senilai Rp 9,403 miliar.
Akhirnya, proses perjuangan yang melelahkan dan berlangsung beberapa tahun ini, membuahkan hasil. Hari ini, DPR menyetujui penghapusan kredit macet di perbankan BUMN dengan syarat harus melaku proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dahlan yang ikut hadir dalam rapat tersebut mengatakan sangat setuju penghapusan kredit macet korban gempa Yogyakarta yang terjadi tahun 2006 silam.
"Saya setuju penghapusan kredit macet dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham," ucap Dahlan.
Penghapusan kredit macet sektor UKM korban gempa Yogyakarta ini, nantinya diselesaikan pada mekanisma Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pengembalian jaminan kredit juga bisa diberikan pasca putusan RUPS.
(feb/dru)











































