Harus Ada Pemeringkatan Daerah yang Akan Terbitkan Obligasi

Harus Ada Pemeringkatan Daerah yang Akan Terbitkan Obligasi

- detikFinance
Rabu, 29 Sep 2004 17:05 WIB
Jakarta - Daerah yang akan menerbitkan obligasi harus terlebih dahulu dilakukan pemeringkatan. Saat ini sudah terdapat dua lembaga pemeringkat yang bersedia melakukannya, salah satunya Pefindo.Demikian diungkapkan Menko Perekonomian Dorodjatun Koentjara_Jakti kepada wartawan di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (29/9/2004)"Saya mohon setiap daerah yang akan menerbitkan obligasi terlebih dahulu memperoleh peringkat tersebut. Sebab dari pemeringkatan itu, akan diperoleh angka seberapa besar yield yang akan ditagih oleh pembeli," kata Dorodjatun.Dorodjatun menegaskan, pemeringkatan menjadi penting untuk melihat tingkat risiko dari masing-masing daerah. Makin berisiko suatu daerah, maka semakin tinggi bunga yang harus dibayarkan."Jangan lupa obligasi daerah di AS saja yang disering disebutkan junke bonds, harus meyakinkan dengan memberikan tawaran bunga yang terlalu tinggi di atas rata-rata," tukas Djatun.Dorodjatun melihat, bahwa daerah yang akan menerbitkan obligasi harus mengikuti aturan pasar modal yang telah ditetapkan Bappepam. Menyangkut jumlahnya, tentunya akan ditentukan dengan kemampuan APBD.Dorodjatun mengkritik bahwa selama 3 tahun dirinya menjadi Menko Perekonomian, ternyata daerah masih sangat sulit untuk mengubah bukunya dari single entry menjadi double entry. Dalam perkiraannya, mungkin perubahan buku itu baru bisa sempurna terlaksana pada 10 hingga 20 tahun ke depan.Dorodjatun juga mengungkapkan soal kemungkinan munculnya gagal bayar (defoult). Menurut Dorodjatun, nantinya akan ada pinalti bagi daerah yang mengalami gagal bayar berupa dipotongnya DAU yang seharusnya diterima.Sekadar diketahui, dalam amandemen UU No.25/1999, dicantumkan persyaratan pinjaman bagi daerah di antaranya, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Selain itu, daerah juga tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads