Jika aliran rekening itu mencurigakan, maka saldo akan ditarik untuk aset negara.
"Perma mengenai perampasan aset ini hasil kerjasama MA dan PPATK terkait banyaknya temuan PPATK tentang rekening tak bertuan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Perma itu akan dijelaskan, jika ada rekening yang tak bertuan akan diumumkan PPATK. Jika tidak ada yang keberatan maka akan segera disita untuk negara," tambah Ridwan.
Namun, jika ada yang keberatan saat diumumkan maka MA akan segera melaksanakan sidang pembuktian rekening tak bertuan tersebut. Sidang akan dilakukan dengan hakim tunggal.
"Nantinya akan ada sidang pembuktian untuk membuktikan apakah benar itu miliknya atau untuk membuktikan apakah rekening tersebut alirannya halal atau tidak benar," papar Ridwan.
Ridwan mengatakan, Perma tersebut akan segera diberlakukan usai mendapat tanda tangan dari Menkum HAM.
(rvk/dru)











































