"Untuk dapat membeli Bank Mutiara, investor harus memenuhi lima syarat kriteria yang sudah di tetapkan oleh LPS," kata Direktur Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Mochtar kepada wartawan dalam acara Media Gathering LPS, di Equity Tower, Jakarta, Kamis (7/2/13).
Mirza menyebutkan, syarat-syarat tersebut meliputi, pertama, para investor harus memenuhi ketentuan peraturan undang-undang termasuk peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai Kepemilikan bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dia menyebutkan, calon investor mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu.
Syarat berikutnya adalah investor paling tidak mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemampuan industri perbankan di Indonesia.
Syarat terakhir, kata Mirza, calon investor tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia
Perlu diketahui, sesuai UU No.7/2009 tentang LPS, divestasi saham pemerintah di Bank Mutiara mulai dilakukan tiga tahun sejak Pemerintah memberikan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun pada 2008.
Proses penjualan dilakukan pada 2011 dan 2012, namun tidak berhasil mendapatkan pembeli yang sesuai dengan keinginan pemerintah karena adanya keharusan harga minimum penjualan sebesar Rp 6,7 triliun sesuai dana talangan.
Namun, undang-undang mengatur setelah tahun ketiga dimulai penjualan dan tidak berhasil mendapatkan pembeli dengan harga Rp 6,7 triliun, harga saham Bank Mutiara bisa dijual dengan harga terbaik.
(dru/dru)











































