Baru 2 Investor Minat Beli Bank Mutiara

Baru 2 Investor Minat Beli Bank Mutiara

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 07 Feb 2013 17:32 WIB
Baru 2 Investor Minat Beli Bank Mutiara
Jakarta - Penjualan divestasi saham Bank Mutiara masih terus berlanjut. Mulai Januari - Mei 2013, LPS kembali membuka penjualan saham itu dan menunjuk Danareksa Sekuritas sebagai financial advisornya yang nantinya akan membantu LPS dalam penjualan saham divestasi Bank Mutiara.

Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Herman mengatakan, saat ini sudah ada 2 investor yang menyatakan minatnya untuk membeli saham divestasi Bank Mutiara. Namun, dirinya enggan menyebutkan siapa saja 2 investor tersebut.

"Baru 2 investor, belum bisa disclose. Karena belum pada tahap mendisclose. Baru kirim surat menyatakan minat. Baru tahap letter of interest belum pada tahap registrasi dokumen jadi belum bisa disclose," kata Marciano saat ditemui wartawan usai acara Media Gathering, di Equity Tower, Jakarta, Kamis (7/2/13).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, siapa pun nanti yang akan membeli saham tersebut, diharapkan bisa memberikan harga yang terbaik sesuai dengan pasal 42 UU LPS yang menyebutkan bahwa LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 5 (lima) tahun sejak dimulainya penanganan bank gagal.

"Jadi, kalau mau beli harus seluruh saham Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun. Sekarang prosesnya sudah masuk tahun kelima. Kalau ternyata sudah melebihi 5 tahun, maka di tahun keenam diberikan best price (harga terbaik) berdasarkan tender. Harapan bisa mendapatkan harga yang baik dan optimal," terangnya.

Saat ini, dia menyebutkan, nilai buku Bank Mutiara berada di angka Rp 1,38 triliun. Untuk menggaet investor, pihaknya akan melakukan roadshow di beberapa negara seperti Asia, Australia, dan Middle East (Timur Tengah).

Dia mengaku, tidak merasa kesulitan untuk menjaring investor terkait mahalnya nilai saham yang ditawarkan.

"Kesulitan sih enggak, kita kan bukan dalam artian underwriter, beda, kita hanya sebagai penasehat keuangan, kita melakukan hanya sejalan dengan based practise sesuai perundangan yang berlaku. Kita membantu Bank Mutiara menjual saham ini. Biasanya dalam transaksi besar, mereka menunjuk advisor juga," paparnya.

Namun, dia menyebutkan, jika dibandingkan negara lain, kasus seperti Bank Mutiara ini ditangani secara singkat. Artinya, jika dalam setahun saham bank bersangkutan tidak laku dijual atau tidak ada yang menyanggupi, maka sebagai konsekuensinya, tersangka bank gagal yang bersangkutan langsung dipidanakan.

"Ini saham bisa dikatakan cuci gudang, memang di negara mana pun begitu. UU kita agak lebih baik kalau negara lain setahun harus langsung jual, bagus enggak bagus harus dijual. Kalau setahun enggak kejual, pelaku langsung diseret ke penjara," kata Marciano.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads