Sudah 8 Tahun, Nasib Dana Nasabah eks Bank Global Tak Jelas

Sudah 8 Tahun, Nasib Dana Nasabah eks Bank Global Tak Jelas

- detikFinance
Senin, 11 Feb 2013 16:26 WIB
Foto: Demo Nasabah Bank Global
Jakarta - Nasib 136 nasabah eks PT Bank Global Tbk (Bank Global) belum memperlihatkan titik terang hingga saat ini. Meskipun proses pengaduan ke Komisii XI DPR RI sudah dilakukan dari Januari 2012 silam.

Komisi XI DPR RI menjadwalkan kembali pembahasan kasus tersebut. Rencanya, rapat yang akan berlangsung hari ini akan mengundang Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Ketua LPS Mirza Adhiswara dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA).

Namun, sangat disayangkan rapat ini harus batal. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menyebutkan faktor penyebabnya adalah ketidakhadiran Sekjen MA yang tidak mendapatkan izin dari Komisi III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta komisi III untuk menjinkan Sekjen MA, tetapi komisi III tidak mengijinkan karena MA itu mitra Komisi III," ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (11/2/2013).

Kehadiran MA sangat dibutuhkan untuk menjelaskan hasil putusan yang telah dikeluarkan. Harry menilai ada kerancuan terkait posisi pihak pengganti rugi dana nasabah tersebut.

"Apakah keputusan MA soal nasabah Bank Global itu sudah final? Kalau itu final, apakah akan dibayar dari APBN, atau dibayar oleh LPS, itu yang ingin kita tegaskan," tuturnya.

Harry menyatakan Komisi XI berupaya memberikan perlindungan konsumen. Sehingga perlu ada kepastian dari putusan kasus yang berawal dari tahun 2005 ini. Ia mengira ada kesalahpahaman dari Komisi III yang menganggap ini terkait dengan Kasus Century.

Untuk itu, sambungnya Komisi XI akan langsung melakukan konsultasi ke MA. Mekanismenya, Komisi XI hanya akan memberikan surat pemberitahuan ke Komisi III. Kemudian Komisi XI dapat mendatangi MA untuk meminta penjelasan.

"Konsultasi itu secepatnya. Langsung aja ke MA," cetusnya.

Harry mengatakan, jika kasus ini tidak selesai hingga tahun 2014 maka besar kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tapi kalau kasus smpai tahun 2014 ini baru kita libatkan OJK," tutupnya.

Sebanyak 136 nasabah eks PT Bank Global Tbk (Bank Global) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI. Mereka merasa kecewa karena pemerintah tidak melaksanakan putusan yang dimenangkan oleh nasabah Bank Global hingga ditingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, PT Bank Global Tbk dicabut izinnya oleh BI pada 13 Januari 2005. Bank Global tercatat sebagai bank yang masuk program penjaminan pemerintah. Namun kisruh pengembalian dana masih terjadi hingga saat ini.

(dru/dru)

Hide Ads