Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi di acara Diskusi Panel Mengurai Kompleksitas Akses Pembiayaan Bagi Petani di PT Pertani (Persero) Jalan Pertani, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2013).
"Perlu ada kebijakan yang bersifat lex spesialis, diluar badan hukum bank. Apakah itu koperasi seperti di Korea Selatan atau yang lain," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibentuknya suatu lembaga seperti ini dirasa Viva mendesak. Pasalnya, bank pemberi kredit ke petani sekarang kurang bekerja secara maksimal.
"Intinya pemerintah melalui Menkeu atau BI memberikan kredit likuiditas kepada petani. Dengan syarat sederhana dan mudah," katanya.
Secara terpisah, praktisi Pertanian yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso mengatakan, pada masa sebelum reformasi, banyak bank yang memiliki bisnis secara spesifik. Dia mencontohkan, Bank BTN yang khusus mengenai Kredit Pembelian Rumah (KPR), Bank Bumi Daya dalam hal perkebunan, dan bank-bank lainnya.
"Mulai tahun 1999 itu semua dijadikan bank komersil yang berkompetisi satu yang lainnya," tegasnya.
Dia mengatakan, untuk memberdayakan petani dengan cara pemberian modal yang mudah, kebijakan seperti ini perlu dilakukan kembali.
"Kita harus berani, mungkin DPR yang harus mengajukan mengenai badan perkreditan. Harus spesialis, kalau tidak spesialis tetap akan jalan di tempat," pungkasnya.
(zul/dru)











































