SBY Punya Waktu 9 Hari Tunjuk Calon Gubernur BI Baru

SBY Punya Waktu 9 Hari Tunjuk Calon Gubernur BI Baru

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 13 Feb 2013 10:20 WIB
SBY Punya Waktu 9 Hari Tunjuk Calon Gubernur BI Baru
Jakarta -

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diberikan tenggat waktu oleh Komisi XI DPR RI untuk mengirimkan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Darmin Nasution. Darmin Nasution akan habis masa jabatannya pada Mei 2013.

"Presiden memiliki sisa waktu 9 hari, terhitung hari ini. Yaitu paling lambat tanggal 22 Februari 2013, untuk mengajukan calon Gubernur BI periode periode 2013-2018," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam perbincangannya, Rabu (13/2/2013).

"Karena Jabatan Gubernur BI Darmin Nasution yang sekarang berakhir 22 Mei 2013. Dan 3 bulan sebelum berakhir surat pengajuan calon Gubernur BI dari Presiden harus sudah sampai ke DPR RI, yaitu jatuh pada tanggal 22 Februari nanti," imbuh Harry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya Harry mengatakan, DPR memiliki waktu 3 bulan untuk memproses calon-calon Gubernur BI yang diajukan Presiden. Agar, sambungnya begitu jabatan Gubernur BI yang sekarang berakhir sudah terpilih Gubernur BI yang baru untuk periode 2013-2018.

"Komisi XI sudah memutuskan berkirim surat ke Presiden mengingatkan aturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan Gubernur BI. Presiden tampaknya perlu diingat agar tidak melanggar aturan UU BI ini," tuturnya.

Sumber detikFinance di internal BI dan kantor Wapres menyebutkan, santer terdengar beberapa yang siap menggantikan Darmin Nasution. Antara lain Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, dan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso.

Darmin Nasution ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk masa jabatan 2009-2014 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil sumpahnya (dilantik) pada tanggal 27 Juli 2009.

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang pemberhentian Prof. Dr. Boediono dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, serta menunjuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009, maka Deputi Gubernur Senior, Darmin Nasution, selanjutnya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia.

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.95/P Tahun 2010 tanggal 21 Agustus 2010, selepas dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, beliau diambil sumpahnya (dilantik) sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 1 September 2010.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads