Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Wahyuni Widodo mengatakan akan memberikan pendidikan itu sehingga terhindar dari penipuan investasi bodong.
"Kita ingin masyarakat hati-hati, apa manfaatnya dan apa resikonya bagaimana prosesnya dan itu harus diketahui dengan baik," kata Sri saat ditemui di Kantor OJK Lapangan Banteng Jakarta, Kamis (14/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah melakukan program beberapa daerah di Surabaya dan Medan. Tapi kita akan berkoordinasi dengan bidang pengawasan pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan mikro," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, di dalam tugas perlindungan konsumen yaitu meliputi empat bidang, seperti edukasi dan informasi, pelayanan pengaduan, pengembangan kebijakan perlindungan konsumen dan pembelaan hukum terhadap konsumen. Sehingga nantinya nama identitas masyarakat yang melaporkan akan dianonimkan.
"Nama masyarakat yang mengadu terhadap perusahaan yang melanggar, juga kita anonim-kan," cetusnya.
(wij/dru)










































