"Jadi kita sementara untuk properti dulu. Asuransi ini didasarkan atas kondisi banjir yang terjadi selama ini," kata Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak di Gedung Bank Permata, Jumat (15/2/2013)
Ketua Departemen Properti AAUI Sylvy Setiawan menjelaskan tarif premi untuk asuransi dibagi menjadi tiga tingkat, dimana premi yang dibayarkan berdasarkan harga barang yang diasuransikan. Zona 1 (low) 0,045%, zona 2 (moderate) 0,17% dan zona 3 (high) 0,52% dari total harga barang yang diasuransikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti akan berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat yang lain," ujarnya.
Sylvy mencontohkan zona 1 adalah kelurahan Cipinang Cempedak. Kemudian zona 2 adalah kelurahan Pal Meriam (Matraman) dan zona 3 adalah kelurahan Rawamangun (Pulo Gadung).
"Selain itu Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara itu zona 3. Terus kode pos 14350 Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok jakarta utara zona 3," jelasnya.
Beberapa ketentuan lainnya, seperti konstruksi bangunan yang hanya dipergunakan untuk penerapan loading rate yang diberlakukan untuk semua bangunan selain konstruksi kelas 1. Sementara bangunan yang mempunyai lantai dibawah permukaan tanah juga dikenakan loading rate karena risiko yang tinggi.
"Besarnya loading ditentukan oleh underwriter masing-masing perusahaan asuransi," pungkasnya.
(dru/dru)











































