Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Properti dan Kawasan Industri Trihatma K Haliman di Menara Kadin, Selasa (19/2/2013).
"Kita menghadapi backlog rumah yang cukup tinggi. Kami mengusulkan ke Menpera (Menteri Perumahan Rakyat) untuk segera merealisasikan UU tabungan wajib perumahan," ungkap Trihatma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya tabungan ini dilaksanakan, maka menurut perhitungan kami, akan dapat dihimpun dana sebesar kurang lebih Rp 25 triliun/tahun," katanya.
Dia mengatakan, Kadin bersama pengembang-pengembang lain siap untuk selalu berkontribusi dalam pemecahan masalah backlog ini.
"Tentu saja kami bersama-sama dengan REI (Real Estate Indonesia siap berdiskusi lebih detail dan membantu Menpera jika diperlukan," tambahnya.
Tabungan perumahan dibentuk untuk memberikan bantuan/ subsidi angsuran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam jumlah tertentu. Bentuk Tabungan perumahan adalah usaha gotong royong untuk mengumpulkan dana yang diupayakan agar member nilai tambah yang berguna sebagai tambahan jaminan hari tua.
(zul/dru)











































