"Hal ini terkait tindak korupsi dan gratifikasi. OJK ini berfungsi untuk mengawasi, mengatur, menjaga agar industri keuangan tetap stabil. Untuk itu diperlukan pondasi bagi pelaksanaan tugas dan bagaiman agar nilai-nilai ini tercermin dalam perilaku keseharian kita," ujar Muliaman dalam acara Pencanangan Nilai-Nilai Strategis OJK di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Nilai-nilai strategis OJK, lanjut Muliaman, terdiri dari integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, dan visioner.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut menilai, OJK merupakan lahan basah untuk menumbuhkan budaya korupsi. Untuk itu, perlu diingatkan sedini mungkin agar budaya tersebut tidak tumbuh.
"OJK punya kekuasaan yang luar biasa dalam industri keuangan. Ini sangat berpotensi korupsi terjadi di OJK. Nanti saya tidak mau dengar ada pegawai OJK yang kena kasus korupsi," tegasnya.
Menurut Abdullah, korupsi merupakan extra ordinary crime karena bersifat trans nasional, pembuktiannya sukar, dan korupsi sebagai bisnis yang menjanjikan, serta menimbulkan dampak yang luar biasa.
"PNS yang jujur itu bisa mati 3 kali, untuk tambahan harus bantu istri jualan, terus kasbon di koperasi, pinjam gula, beras ke tetangga, tidak mungkin punya mobil mewah," pungkasnya.
(nia/dnl)











































