OJK Siapkan Aturan Bank Tanpa Kantor Cabang

OJK Siapkan Aturan Bank Tanpa Kantor Cabang

- detikFinance
Selasa, 26 Feb 2013 13:03 WIB
OJK Siapkan Aturan Bank Tanpa Kantor Cabang
Foto: Herdaru/detikFinance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan bank tanpa kantor cabang alias branchless banking. Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses ke sektor keuangan.

"Negara-negara yang sudah maju biasanya akses to finance sudah bagus tapi di negara berkembang belum maju, jadi perlu diatur," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, di acara International Financial Inclusion Forum, di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Nantinya, kata dia, pembahasan branchless banking akan mengatur tata cara kerjasama industri perbankan dengan industri telekomunikasi. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses ke perbankan melalui teknologi seperti telepon seluler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan gandeng industri telekomunikasi untuk mempermudah," kata dia.

Muliaman menyebutkan, saat ini beberapa bank seperti Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri sudah merencanakan kerjasama dengan beberapa perusahaan telekomunikasi. Contohnya, kata dia, Bank Mandiri sudah bekerjasama dengan AXIS melalui Pilot Projectnya melalui anak usahanya di Bank Sinar Harapan Bali.

Diharapkan, kata dia, bank-bank lain perlu mengikuti Bank Mandiri untuk bisa membantu memperluas akses masyarakat ke perbankan secara lebih luas.

Saat ini, Muliaman menyebutkan, baru sekitar 32% masyarakat yang bisa mengakses ke perbankan. Hal itu mendorong pihaknya untuk bisa terus meningkatkan akses perbankan terhadap masyarakat luas.

(dru/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads