DPR Tentukan Nasib Agus Marto 4 Maret, Bisa Atau Tidak Ikuti 'Ujian' BI-1

DPR Tentukan Nasib Agus Marto 4 Maret, Bisa Atau Tidak Ikuti 'Ujian' BI-1

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jumat, 01 Mar 2013 15:45 WIB
DPR Tentukan Nasib Agus Marto 4 Maret, Bisa Atau Tidak Ikuti Ujian BI-1
Jakarta -

Komisi XI DPR segera membahas pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI). Komisi XI akan menentukan nasib Agus Martowardojo sebagai calon tunggal BI-1 yang dikirimkan oleh Presiden SBY. Apakah diterima untuk dilakukan fit and proper test atau tidak.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku kaget nama Agus Marto dipilih kembali oleh SBY sebagai BI-1. Pasalnya Agus Marto telah ditolak DPR ketika tahun 2008 namanya dikirimkan oleh SBY bersama Raden Pardede.

"Agus Marto akan dibahas nanti 4 Maret, apakah bisa ikut fit and proper atau tidak karena dalam UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) Presiden harus mengajukan calon baru yang belum pernah ditolak DPR sebagai calon Gubernur BI," ungkap Harry kepada detikFinance, Jumat (1/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Harry, terpilihnya Agus Marto sebagai calon BI-1 menimbulkan kesan jika Presiden SBY tidak lagi memerlukan Agus Marto sebagai Menteri Keuangan.

"Presiden tampaknya sudah tidak memerlukan lagi Agus sebagai Menkeu," kata Harry.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads