Ditjen Pajak Hapus Larangan Penggunaan Data Harta-Utang dalam SPT
Senin, 04 Okt 2004 15:05 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu dekat akan menghapus keputusan Dirjen yang melarang penggunaan data harta dan utang dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Rencananya data mengenai harta dan utang dari wajib pajak akan dimanfaatkan untuk memperkuat bank data pajak. "Dalam bulan ini kita akan menghapus keputusan Dirjen yang sebelumnya melarang penggunaan data harta dan utang dalam daftar lampiran SPT," ujar Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Gedung Depkeu, Jakarta, Senin (4/10/2004).Menurut Hadi, langkah itu dilakukan guna memperkuat dan memperbaiki bank data sehingga target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 219 triliun dapat tercapai. Selanjutnya, kata Hadi, pihaknya juga melakukan penyempurnaan dan perbaikan mengenai bank data sehingga sebelum pemeriksaan dan penyidikan dilakukan, wajib pajak diminta memperbaiki SPTnya terlebih dahulu.Hingga akhir September 2004, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 157 triliun atau 66 persen dari target atau 113 persen lebih tinggi dari posisi tahun lalu. Adapun restitusi pajak mencapai Rp 16,3 triliun atau 130 persen lebih tinggi dari tahun lalu. Penerimaan pajak itu terdiri dari PPH non-migas Rp 75 triliun, PPH Migas Rp 15 triliun, PPN Rp 56,8 triliun, PBB Rp 8,5 triliun dan sisanya pajak lain.
(nit/)











































