Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon mengatakan harusnya ada penyamaan antara eks pegawai Askes maupun Jamostek.
"Belum ada, tapi harusnya ada sih," kata saat ditemui dalam acara rapat konsolidasi BPJS di Jakarta, Kamis (7/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gajinya kan disesuaikan dengan yang di awal kerjanya di Askes atau Jamsostek. Nah di BPJS itu sehingga nantinya beda anatar dua perusahaan ini," terangnya.
BPJS adalah sebuah badan yang dibetuk pemerintah untuk menangani kesehatan dan ketenagakerjaan. Keberadaan BPJS sesuai dengan amanat undang-undang No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
(hen/hen)











































