BNI mencatat kredit macet Rp 22 triliun, BRI Rp 14,5 triliun, dan BTN Rp743 miliar.
Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M. Suwondo mengatakan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama direksi, komisaris dan pemegang saham publik empat bank BUMN juga menyetujui plafon total yang bisa dihapustagihkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini total yang dihapus tagih merupakan piutang yang sudah dihapus bukukan selama lima tahun terakhir," kata Gatot kepada Komisi XI, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Dia menjelaskan pelaksanaan hapus tagih ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 yang menyebutkan jika piutang bank-bank BUMN bukan merupakan milik negara tetapi milik perseroan sehingga semuanya diselesaikan oleh perseroan.
"Asetnya sudah dipisahkan. Sehingga bisa dilakukan penghapustagihan oleh direksi dengan persetujuan pemegang saham. DPR beranggapan lain kalau kredit harus ditagih. Nantilah kita tunggu kewenangan RUU ini keluar, berharap ada sinkronisasi," tandasnya.
(dru/dru)











































