Investor asal Singapura, DBS Group Holdings harus bersabar hingga 2 bulan ke depan untuk menyelesaikan proses akuisisi 67,4% saham PT Bank Danamon Tbk. Hal ini seiring dengan permintaan dari pemegang saham Danamon, Temasek Holdings Pte Ltd.
Sebelumnya, perjanjian penyelesaian akuisisi harusnya sudah berakhir di akhir pekan lalu. Namun karena belum ada penyelesaian, Temasek akhirnya memperpanjang proses perjanjian pembelian saham tersebut.
"DBS menegaskan telah memperpanjang perjanjian tersebut hingga 2 Juni 2013 atau nanti selebihnya tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak," ungkap seorang Juru Bicara DBS kepada Reuters seperti dikutip, Selasa (9/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI, ketika dikonfirmasi juga masih menyelesaikan berbagai proses perijinan tersebut dengan Monetary Authority of Singapore (MAS).
"Kita memang memproses itu. Tapi masih ada hal-hal yang harus dikomunikasikan dengan Monetary Authority of Singapore. Jadi tunggu saja Insya Allah, akan diselesaikan pada tahun ini," ujar Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, pekan lalu.
Rencana akuisisi Bank Danamon oleh Grup DBS sudah diajukan sejak 2012. Namun, aturan baru BI mengenai kepemilikan saham bank umum, membuat realisasi niat salah satu grup jasa keuangan terbesar di Singapura ini molor, karena harus menyesuaikan dengan berbagai persyaratan yang baru.
Lamanya proses persetujuan akuisisi Bank Danamon oleh DBS sendiri, terkait dengan berbagai aturan kepemilikan saham, salah satunya karena jumlah saham yang akan berpindah sangatlah besar sampai 67,37% sehingga harus disesuaikan dengan aturan baru yang maksimal hanya 40%.
Penyelesaiannya sendiri menimbulkan tanda tanya apakah akan diselesaikan di BI atau dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring dengan beralihnya fungsi pengawasan perbankan pada awal Januari 2014. "Insya Allah di BI," tutur Darmin. (dru/dnl)











































