Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah.
BI berharap bank syariah dapat memanfaatkan dana belasan triliun rupiah itu untuk mendorong pembiayaan yang lebih besar lagi, yang pada akhirnya akan meningkatkan aset bank syariah menjadi lebih besar.
“Saya gembira akhirnya Pak Anggito (Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag) bisa memegang komitmen untuk mengembangkan bank syariah sebagaimana diungkapkan beliau pada saat awal dikukuhkan sebagai Dirjen Haji,” kata Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi dalam siaran pers, Kamis (18/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pertumbuhan perbankan syariah cukup tinggi, namun pangsa pasar (market share) perbankan syariah baru 4,62% dari total aset perbankan nasional. Aset bank umum saat ini mencapai Rp 4.237 triliun. Begitu pula pada sektor lembaga keuangan syariah lainnya. Asuransi Syariah, misalnya, pangsa pasarnya baru 3,54% dengan total aset Rp 322,2 triliun.
Pengalihan penempatan dana haji sebesar Rp 11 triliun dari bank konvensional ke bank syariah akan memperbesar market share bank syariah. Menurut data Kemenag per April 2013, dana haji yang dikelola bank syariah adalah sebesar Rp 9 triliun. Dengan kebijakan penambahan dari haji dari bank konvensional, maka dana haji yang dikelola perbankan syariah mencapai Rp 20 triliun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Ahmad Kusna Permana mengungkapkan, bila proyeksi pertumbuhan perbankan syariah tahun ini sekitar 40%, maka aset industri perbankan syariah akan tumbuh sekitar Rp 80 triliun.
“Saya yakin bank-bank syariah sudah mempunya pipeline pembiayaan sebesar Rp 80 triliun tersebut. Artinya dana haji sebesar Rp 11 triliun itu dapat diserap perbankan syariah," ungkap Permana.
Ia menjelaskan, saat ini rasio pembiayaan terhadap simpanan bank syariah (Financing to Deposit Ratio, FDR) masih di atas 100%. “Bank syariah masih membutuhkan dana pihak ketiga,” tuturnya.
Sementara Anggito menyatakan, seluruh dana setoran awal jamaah haji di tanah air yang ada di bank konvensional sebesar Rp 11 triliun akan dialihkan ke bank syariah. Upaya ini diharapkan mendorong ekonomi syariah sekaligus mengoptimalisasikan dana haji.
“Jamaah menghendaki agar uang haji dikelola syariah. Ini terlepas dari prinsip riba atau tidak,” kata Anggito.
Anggito mengakui, selama ini dana haji disimpan di bank konvensional atau bank non syariah. “Saya juga diingatkan MUI dalam pertemuan maupun fatwa agar dana haji dikelola bank syariah,” terangnya.
Adapun komposisi penempatan dana haji pada Juli 2012 seluruhnya sebesar Rp 45 triliun, dengan penempatan di sukuk Rp 35 triliun (78%), di bank non syariah Rp 6 triliun (13%) dan di bank syariah Rp 4 triliun (9%).
Pada April 2013 dana haji sebesar Rp 55 triliun, ditempatkan di sukuk Rp 35 triliun (63%), bank non syariah Rp 11 triliun (20%) dan di bank syariah Rp 9 triliun (17%).
(ang/dnl)











































