Potensi Pajak yang Hilang Tahun Ini Capai Rp 676,5 T
Selasa, 12 Okt 2004 11:29 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak Hadi Purnomo menegaskan, akibat adanya aturan-aturan yang menghambat kinerja Ditjen Pajak telah menyebabkan potensial loss (potensi kehilangan) penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 676,5 triliun.Hadi menyampaikan hal itu ketika berbicara dalam diskusi interaktif Membedah Korupsi dan Kebocoran Pajak di Hotel Grand Hyatt, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Selasa, (12/10/2004).Menurut Hadi, saat ini ada dua aspek yang menghambat kinerja Ditjen Pajak. Pertama, menyangkut koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplisikasi antar departemen yang kurang berfungsi.Kedua, adanya ketentuan atau undang-undang yang belum diluruskan. Adapun ketentuan atau UU yang dimaksudnya adalah pasal 40 UU No.10/1998 tentang Pokok-pokok Perbankan, penjelasan pasal 40 UU No.10/1998, pasal 41 UU No. 10/1998, pasal 3 ayat 1 UU No.24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa, Pasal 26 UU No.15/2002 tentang Pencucian Uang, pasal 1 Keppres No.68/1983 tentang deposito, pasal 5 dan 6 SK Direksi BI No.27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995, pasal 85 UU No.8/1995 tentang Pasar Modal dan belum adanya pengaturan mengenai data pemegang kartu kredit.Hadi lalu merinci, dari potensi penghasilan kena pajak sebesar Rp 840 triliun, potensi kehilangannya mencapai Rp 252 triliun, lalu lintas devisa dari penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp 810 triliun, potensi kehilangannya Rp 243 triliun, kredit macet dari potensi PKP Rp 600 triliun, potensi kehilangannya Rp 180 triliun dan kartu kredit dari potensi PKP Rp 14 triliun, potensi kehilangannya Rp 1,5 triliun.Dalam kesempatan itu, Hadi juga mengakui, ada aparat pajak yang melakukan tindakan-tindakan yang masuk kategori 'main mata'. Namun, pihaknya sudah menerapkan kode etik sehingga akan memberikan sanksi kepada para pegawainya yang melanggar."Adanya permainan karena adanya permintaan mengingat masih lemahnya monitoring, tapi jika sudah ada Single Indentity Number (SIN) maka akan hilang," tegasnya.Pada tahun 2003, kata Hadi, jumlah pegawai pajak yang dikenai hukuman disiplin mencapai 486 pegawai yang terdiri dari hukuman disiplin ringan sebanyak 435 pegawai, hukuman disiplin sedang 17 pegawai, hukuman disiplin berat 34 pegawai, termasuk diantaranya 16 pegawai dipecat.
(mi/)











































