IAI: SPT Pajak Harusnya Disertai Laporan Keuangan Audited
Selasa, 12 Okt 2004 14:17 WIB
Jakarta - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai belum adanya aturan yang jelas yang mewajibkan laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT pajak adalah laporan keuangan yang diaudit (audited) bisa menimbulkan penyelewengan. "Perusahaan itu kan wajib diaudit. Jadi, laporam keuangan yang dilampirkan dalam SPT adalah laporan keuangan yang diaudit. Sejauh ini belum ada aturan seperti itu," kata Ketua Dewan Pengurus IAI Ahmadi Hadibroto di Hotel Grand Hyatt, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Selasa, (12/10/2004).Ketidakjelasan aturan itu, lanjut dia, bisa menimbulkan masalah karena kenyataannya sangat sulit menyamakan persepsi antara akuntan dengan petugas pajak. Demikian juga dengan cara mengaudit yang berbeda, karena dianggap tidak memenuhi keinginan Ditjen Pajak.Dijelaskan Ahmadi, sebenarnya saat ini terdapat satu Keppres yang mewajibkan perusahaan terbuka dengan aset di atas Rp 25 miliar wajib memasukan laporan keuangan yang diaudit ke Depperindag."Tapi pelaksanaannya tidak jalan, karena cantolan hukum dari Keppres itu adalah UU Wajib Daftar Usaha yang sanksinya tidak ada artinya," tegas Ahmadi.Dia lalu menambahkan, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan akuntan, sejak Mei 2004 lalu, IAI sudah memutuskan seluruh akuntan publik diperiksa kualitanya agar lebih bagus. Bahkan, jika kualitasnya jelek akan ada sanksi dari IAI.
(mi/)











































