Bank tersebut berlokasi di Jalan Mitra Sunter Boulevard Blok B Nomor 35, Jakarta Utara.
"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS," jelas Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara seperti tertuang dalam siaran persnya, Selasa (30/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," tuturnya.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Kapital Metropolitan, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Kapital Metropolitan akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- membubarkan badan hukum bank;
- membentuk tim likuidasi;
- menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi' dan
- menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris.
"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Kapital Metropolitan tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Kapital Metropolitan serta kepada karyawan PT BPR Kapital Metropolitan diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," tutup Mirza.
(dru/dnl)