BI Cabut Izin BPR Kapital Metropolitan di Jakarta Utara

BI Cabut Izin BPR Kapital Metropolitan di Jakarta Utara

- detikFinance
Selasa, 30 Apr 2013 10:30 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 15/40/KEP.GBI/2013 tanggal 29 April 2013 telah mencabut izin usaha PT BPR Kapital Metropolitan.

Bank tersebut berlokasi di Jalan Mitra Sunter Boulevard Blok B Nomor 35, Jakarta Utara.

"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS," jelas Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara seperti tertuang dalam siaran persnya, Selasa (30/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, Mirza menerangkan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," tuturnya.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Kapital Metropolitan, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Kapital Metropolitan akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi' dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Kapital Metropolitan akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Kapital Metropolitan tersebut akan dilakukan oleh LPS.

"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Kapital Metropolitan tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Kapital Metropolitan serta kepada karyawan PT BPR Kapital Metropolitan diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," tutup Mirza.
(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads