Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat laporan banyaknya ibu rumah tangga yang memiliki transaksi mencurigakan. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengaku, aneh dan mengherankan ketika seorang ibu rumah tangga melakukan transaksi yang jumlahnya besar.
"Akan sangat mengherankan dan menjadi aneh atau mencurigakan bila statusnya Ibu Rumah Tangga, yang artinya tidak bekerja kan? Lalu Ibu Rumah Tangga ini melakukan transaksi miliaran rupiah," katanya ketika berbincang dengan detikFinance, Rabu (26/6/2013).
"Misalnya, memiliki deposito miliaran, atau membeli properti, mobil, saham, seharga ratusan juta sampai miliaran rupiah. Kan patut dipertanyakan profil ibu-ibu itu kan? Siapa dia? Siapa suaminya? Apa profesinya? Apa pekerjaannya? Kok bisa-bisanya punya profil transaksi keuangan yang sedemikian itu? Kan jadi pertanyaan," papar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengimplementasikan KYC (Know Your Customer) atau Prinsip Mengenali Nasabah, Agus menyampaikan harus ada tambahan penjelasan tentang identitas suami si ibu rumah tangga ini. "Termasuk nama, nomor KTP, nomor NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan pola penghasilan si suami," tuturnya.
Elaborasi yang lebih lengkap untuk menangkap data pasangan (suami atau isteri) dan orang tua, menjadi penting karena berdasarkan tipologi Kejahatan Pencucian Uang yang dipelajari PPATK selama ini, menurut Agus terlihat modus menggunakan rekening isteri dan anak-anak untuk menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kegiatan ilegal seperti uang suap atau hasil kejahatan Korupsi.
"Oleh karena itu PPATK sudah beberapakali menyampaikan concern agar Bank Indonesia yang saat ini adalah otoritas perbankan dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang merupakan otoritas penyedia jasa keuangan non-bank, untuk menyempurnakan aturan KYC ini, yaitu dengan mengambil dan memelihara data keluarga dari nasabahnya, yakni data suami dan isteri, serta anak-anak mereka," papar Agus.
Dengan dimilikinya data Keluarga Nasabah, Agus menjelaskan hal ini berarti sudah merupakan upaya untuk melakukan pencegahan, karena mendorong terwujudnya Transparansi Keuangan Nasabah dan sekaligus pula memudahkan apabila harus dilakukan upaya represif atau penegakan hukum dalam rangka Pemberantasan Korupsi. (dru/dnl)











































