"Berdasarkan informasi jumlah debitur, KPR yang lebih dari 2 itu ada 35,2 ribu orang dengan portofolio kredit mencapai Rp 31,8 triliun," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Gedung BI, Thamrin, Kamis (11/7/2013).
Ditambahkan Halim, yang tengah mencicil 2 rumah melalui skema KPR itu sekitar 31,3 ribu orang dengan nilai Rp 29 triliun. Sedangkan yang mencicil 2 rumah sampai 9 rumah melalui KPR terdapat 35,2 ribu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Halim, BI bakal mengambil kebijakan untuk mengatur KPR yang menjadi ajang spekulasi ini. "Kami mengamati KPR ini jadi ajang spekulasi dan mengakibatkan ketidakstabilan," tegas Halim.
BI segera menyempurnakan ketentuan loan to value ratio (LTV) sektor properti terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk tipe-tipe tertentu.
Nantinya, untuk rumah pertama akan diwajibkan LTV atau pembiayaan bank mencapai 70% sehingga down payment (DP) nasabah sebesar 30%. Sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga akan diwajibkan pembiayaan bank sebesar 60% saja sehingga DP mencapai 40%. Kemudian untuk rumah ketiga, pembiayaan bank adalah 50% dan DP 50%.
"Jadi 1 keluarga itu cukup memiliki satu rumah saja. Nanti ada pengaturan maksimal LTV 60% dan untuk KPR kedua dan ketiga lebih itu mencapai 50%," papar Halim.
(dru/dnl)