"Kita ingin menjaga pertumbuhan kredit properti di tingkat yang sehat. Maka aturan Loan to Value (LTV) ini kita pertajam," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Rasio LTV atau pembiayaan bank di luar down payment (DP) akan diperketat. LTV maksimal 70% untuk rumah pertama kemudian 60% untuk rumah kedua dan 50% untuk rumah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menuturkan, sampai akhir Mei 2013 total kredit KPR mencapai Rp 263 triliun. Adapun sektor KPR yang paling besar dikucurkan untuk tipe rumah 22-70 m2. "Tipe tersebut mencapai Rp 109,6 triliun. Kemudian tipe terbesar kedua yakni tipe 70 m2 dengan total Rp 98,3 triliun," katanya.
BI memandang saat ini terjadi fenomena masyarakat yang menjadi ajang spekulasi memainkan harga rumah. Justru untuk rumah pertama banyak yang tidak mampu mengambil KPR.
"Kita melihat adanya fenomena bahwa KPR tumbuh sangat tinggi, menimbulkan kemungkinan kenaikan harga yang melampaui faktor fundamental. Ikut memicu kenaikan harga KPR maupun flat di tipe kecil. Sehingga terjadi fenomena masyarakat banyak yang tidak mampu mengambil KPR," kata Halim.
(dru/dru)











































