"Di Financial Costumer Care contact centre OJK, kami belum pernah menerima info tentang kegiatan Ustadz Yusuf Mansur," ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono kepada detikFinance saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2013).
Lalu bagaimana OJK bisa melindungi masyarakat jika tak tahu mengenai investasi ilegal tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun lebih jauh Kusumaningtuti menjelaskan siapapun yang menarik dana dari masyarakat haruslah memiliki izin.
"Siapapun yang menarik dana masyarakat, lalu memberikan imbal hasil merupakan bentuk investasi," jelasnya.
Sesuai aturan, investasi yang beranggotakan 50 orang ke atas wajib meminta izin OJK. Dan sudah pasti investasi itu dilarang bila izin itu belum dikeluarkan.
OJK maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekalipun belum pernah dimintai izin ustaz yang tenar dengan ajakan sedekahnya itu. Patungan Usaha yang menawarkan investasi minimal Rp 12 juta belum tercatat di OJK.
Kegiatan sang ustadz menarik dana masyarakat dan mempromosikannya lewat media sosial dan internet merupakan bagian dari investasi.
(dru/dnl)