Kebijakan sanering pernah dilakukan pemerintah pada era 1950-an. Ketika itu terjadi inflasi yang sangat tinggi sehingga pemerintah memutuskan untuk memotong nilai mata uang.
Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah yang diajukan pemerintah, seperti dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), redenominasi yang membuat uang Rp 1.000 menjadi Rp 1 tidak sama dengan sanering. Redenominasi sebenarnya hanya mengubah tampilan nilai mata uang sehingga seharusnya tidak mengakibatkan menurunnya nilai uang terhadap barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 1965. Melalui Perpres No 27/1965, pemerintah menerbitkan mata uang Rp 1 yang nilainya setara dengan Rp 1.000 uang lama dan Rp 1 uang Irian Barat.
(hds/dru)











































