Dalam naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah yang dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013) akan ada tiga tahapan pelaksanaan redonimasi. Pertama adalah komunikasi, kedua kewajiban pencatuman harga, dan ketiga pelaksanaan secara menyeluruh.
"Pada tahap pertama, Bank Indonesia (BI) harus melakukan komunikasi dan publikasi atas pelaksanaan redenominasi. BI akan memanfaatkan berbagai media seperti radio, televisi, media cetak, internet, materi tercetak, video khusus, hingga layanan telepon bebas pulsa," tulis naskah akademik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan tahapan ketiga adalah pelaksanaan penuh, yang rencananya dimulai pada 1 Januari 2014. Januari menjadi pilihan untuk memudahkan pembukuan, baik bagi pemerintah maupun sektor swasta. Jika tidak dilaksanakan Januari, maka akan timbul kewajiban pembukuan ganda dalam setahun.
(hds/dru)











































