Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida dan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti dengan Ustadz Yusuf Mansur dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (22/7/2013).
"Ustadz Yusuf Mansur menyatakan akan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nurhaida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ustadz YM, kegiatan tersebut oleh yang bersangkutan sudah dihentikan pertengahan Juli 2013.
Nurhaida menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Ustadz YM tersebut termasuk kategori Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sehingga wajib tunduk kepada UUPM.
Selama ini, Yusuf menggalang dana melalui program Patungan Usaha (PU). Program PU ini menghimpun dana masyarakat secara sukarela untuk kemudian diinvestasikan di tempat lain, mirip seperti trust fund.
Hanya saja, bisnisnya ini belum punya payung hukum dan selama ini berjalan atas dasar kepercayaan saja. Sehingga jika terjadi apa-apa terhadap investasinya maka dana nasabah tidak dapat perlindungan.
Dana hasil program PU milik ustadz kondang ini sudah berhasil membangun sebuah hotel. Selain hotel, Yusuf juga berniat memutar uang masyarakat itu lewat bisnis apartemen, maskapai penerbangan, tekstil hingga ladang minyak di luar negeri.
(ang/ang)











































