Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, usaha Yusuf Mansur yang saat ini sudah berjalan tetap dilanjutkan. Namun untuk bisnis baru atau kelanjutan bisnisnya akan ditetapkan aturan sesuai dengan ketentuan OJK.
"Dilihat dari aktivitasnya, bisnis ini ada kegiatannya. Kami lihat dulu, ini sudah dihentikan bisnisnya yang lama, ya sudah bukan juga dibiarkan tapi disesuaikan, nanti pengumpulan dananya nggak boleh lagi untuk yang baru. Ustadz Yusuf Mansur juga memahami tentang kelegalitasan bisnisnya," kata Nurhaida dalam jumpa persnya, di kantor OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurhaida, usaha patungan Yusuf Mansur yang selama ini berjalan tidak dapat diberhentikan begitu saja.
"Sekarang bisnisnya sudah ada jadi tidak bisa disetop begitu saja, tapi nantinya yang baru tidak boleh lagi," katanya.
(dnl/dnl)











































