OJK: Yusuf Mansur Tak Boleh Lagi Tarik Dana Investasi Baru

OJK: Yusuf Mansur Tak Boleh Lagi Tarik Dana Investasi Baru

- detikFinance
Senin, 22 Jul 2013 16:42 WIB
OJK: Yusuf Mansur Tak Boleh Lagi Tarik Dana Investasi Baru
Foto: Yusuf Mansur di OJK (Hasan-detikFinance)
Jakarta - Pagi ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Ustadz Yusuf Mansur terkait bisnis investasi yang dilakukannya. OJK tidak memberi sanksi kepada Yusuf Mansur terkait Usaha Patungannya (UP) yang tidak berizin resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, usaha Yusuf Mansur yang saat ini sudah berjalan tetap dilanjutkan. Namun untuk bisnis baru atau kelanjutan bisnisnya akan ditetapkan aturan sesuai dengan ketentuan OJK.

"Dilihat dari aktivitasnya, bisnis ini ada kegiatannya. Kami lihat dulu, ini sudah dihentikan bisnisnya yang lama, ya sudah bukan juga dibiarkan tapi disesuaikan, nanti pengumpulan dananya nggak boleh lagi untuk yang baru. Ustadz Yusuf Mansur juga memahami tentang kelegalitasan bisnisnya," kata Nurhaida dalam jumpa persnya, di kantor OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhaida menjelaskan, sejauh ini tidak ada keberatan atau komplain dari investor yang ikut berinvestasi di bisnis patungan Ustadz Yusuf Mansur tersebut. "Selama ini yang komplain pun tidak ada sehingga kegiatan usaha sebenarnya masih tetap berjalan tapi pengumpulan dananya nggak boleh lagi untuk yang baru," jelas Nurhaida.

Menurut Nurhaida, usaha patungan Yusuf Mansur yang selama ini berjalan tidak dapat diberhentikan begitu saja.

"Sekarang bisnisnya sudah ada jadi tidak bisa disetop begitu saja, tapi nantinya yang baru tidak boleh lagi," katanya.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads