Opsi pembentukan PT ini adalah sebagai cara agar bisnis investasi Yusuf Mansur bisa legal, dan nantinya setiap tahun PT ini wajib memberikan hasil kinerja keuangan kepada para investornya.
"Pada dasarnya beberapa ketentuan, misalnya bisa berupa menjadi perusahaan publik, perusahaan publik kan kalau di atas 300 pihak dan di atas Rp 3 miliar harus dibentuk PT," kata Nurhaida saat konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dikoreksi dan akan disesuaikan bentuknya apa, seperti apa yang sekarang investasinya, kalau konsep PT nanti disesuaikan. Kalau melakukan penawaran umum tidak listing bisa saja," kata Nurhaida.
Terkait sektor tersebut, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut, apakah masuk dalam perusahaan investasi, riil, atau lainnya.
Nurhaida juga belum bisa menentukan berapa lama batas waktu yang diberikan terkait pembentukan PT tersebut. Namun, OJK meminta agar Yusuf Mansur segera melakukan pengajuan perizinan ke OJK.
"Tergantung nanti apakah investasi, riil atau apa. Secepatnya ya, sesegera mungkin agar bisa kembali jalan bisnisnya," kata Nurhaida.
(dnl/dnl)











































