Biar Bisnis Investasinya Legal, Yusuf Mansur Diminta Bikin PT

Biar Bisnis Investasinya Legal, Yusuf Mansur Diminta Bikin PT

- detikFinance
Senin, 22 Jul 2013 17:15 WIB
Biar Bisnis Investasinya Legal, Yusuf Mansur Diminta Bikin PT
Foto: Yusuf Mansur di OJK (Hasan-detikFinance)
Jakarta - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan opsi berupa pembentukan Perseroan Terbatas (PT) atas Patungan Usaha yang dibentuk oleh Ustadz Yusuf Mansur.

Opsi pembentukan PT ini adalah sebagai cara agar bisnis investasi Yusuf Mansur bisa legal, dan nantinya setiap tahun PT ini wajib memberikan hasil kinerja keuangan kepada para investornya.

"Pada dasarnya beberapa ketentuan, misalnya bisa berupa menjadi perusahaan publik, perusahaan publik kan kalau di atas 300 pihak dan di atas Rp 3 miliar harus dibentuk PT," kata Nurhaida saat konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nurhaida, Patungan Usaha yang dikelola Yusuf Mansur saat ini termasuk dalam kategori penawaran umum sebagaimana dimaksudkan dalam UU pasar modal (UUPM). Terkait itu, segala hal aktivitas yang berkaitan harus tunduk pada aturan UUPM.

"Nanti dikoreksi dan akan disesuaikan bentuknya apa, seperti apa yang sekarang investasinya, kalau konsep PT nanti disesuaikan. Kalau melakukan penawaran umum tidak listing bisa saja," kata Nurhaida.

Terkait sektor tersebut, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut, apakah masuk dalam perusahaan investasi, riil, atau lainnya.

Nurhaida juga belum bisa menentukan berapa lama batas waktu yang diberikan terkait pembentukan PT tersebut. Namun, OJK meminta agar Yusuf Mansur segera melakukan pengajuan perizinan ke OJK.

"Tergantung nanti apakah investasi, riil atau apa. Secepatnya ya, sesegera mungkin agar bisa kembali jalan bisnisnya," kata Nurhaida.


(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads