Ini Tanggapan Pemerintah Soal Keuntungan Investasi 8% Yusuf Mansur

Ini Tanggapan Pemerintah Soal Keuntungan Investasi 8% Yusuf Mansur

- detikFinance
Senin, 22 Jul 2013 17:57 WIB
Ini Tanggapan Pemerintah Soal Keuntungan Investasi 8% Yusuf Mansur
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal pemberian imbal hasil sebesar 8% atas Patungan Usaha (PU) yang digagas Ustadz Yusuf Mansur. Apa tanggapan OJK?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, tidak ada satu pun produk investasi yang bisa memberikan imbal hasil (return) tertentu secara pasti.

"Tidak boleh ada janji fix soal return termasuk di investasi apa pun termasuk di reksa dana," kata Nurhaida saat konferensi persnya, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memberi contoh misalkan suatu perusahaan terbuka melakukan penawaran umum dan kemudian mencatatkan sahamnya di bursa, maka seorang investor bisa mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang sudah listing tersebut berupa dividen dan capital gain.

Contoh lain dalam investasi reksa dana, imbal hasil yang diberikan bukan suatu kepastian angka persennya, semua tergantung dari fluktuasi bisnis yang ada.

"Misalnya perusahaan terbuka, jadi ada pemegang saham, nanti ada pembagian dividen bukan imbal hasil secara pasti 8% misalnya. Return bagi pemegang saham bisa dividen atau jika sahamnya listing di bursa, imbal hasilnya berupa capital gain selain dividen," jelasnya.

Nurhaida menambahkan, pihaknya meminta kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk segera menyatakan diri izin usahanya akan seperti apa ke depan.

"Ini dapat diberikan izin jika sudah ada pernyataan pendaftaran dan dengan adanya pernyataan OJK kemudian bisa melakukan penawaran umum misalnya. Sekarang belum ada izin. Ini tentang kewajiban sesuai ketentuan berlaku di pasar modal. Kita tentunya minta secepatnya ya, kalau tidak bisa memenuhi ini tentu tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads