Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, tidak ada satu pun produk investasi yang bisa memberikan imbal hasil (return) tertentu secara pasti.
"Tidak boleh ada janji fix soal return termasuk di investasi apa pun termasuk di reksa dana," kata Nurhaida saat konferensi persnya, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh lain dalam investasi reksa dana, imbal hasil yang diberikan bukan suatu kepastian angka persennya, semua tergantung dari fluktuasi bisnis yang ada.
"Misalnya perusahaan terbuka, jadi ada pemegang saham, nanti ada pembagian dividen bukan imbal hasil secara pasti 8% misalnya. Return bagi pemegang saham bisa dividen atau jika sahamnya listing di bursa, imbal hasilnya berupa capital gain selain dividen," jelasnya.
Nurhaida menambahkan, pihaknya meminta kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk segera menyatakan diri izin usahanya akan seperti apa ke depan.
"Ini dapat diberikan izin jika sudah ada pernyataan pendaftaran dan dengan adanya pernyataan OJK kemudian bisa melakukan penawaran umum misalnya. Sekarang belum ada izin. Ini tentang kewajiban sesuai ketentuan berlaku di pasar modal. Kita tentunya minta secepatnya ya, kalau tidak bisa memenuhi ini tentu tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.
(ang/ang)











































