"Sampai sekarang belum ada pengaduan mengenai bisnis yang dilakukan oleh Yusuf Mansur, jadi belum ada informasi apakah ini melanggar atau tidak," Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti saat ditemui di kantor OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Wanita yang akrab disapa Titu ini menjelaskan, pihaknya masih terus meminta klarifikasi dan penjelasan soal kronologis bisnis yang dijalani Ustadz muda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titu juga meminta kepada masyarakat untuk waspada dan hati-hati jika menemukan jenis bisnis serupa.
"Kita meminta kalau ada bisnis semacam ini agar melapor ke OJK. OJK bisa melakukan tindakan tertentu dalam rangka perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
(dnl/dnl)











































