Berikut beberapa pelanggaran yang terkait Patungan Usaha (PU) Ustadz Yusuf Mansur:
1. Tidak punya izin
|
|
"Setiap kegiatan terkait pengumpulan dana masyarakat harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jadi yang belum ada memenuhi unsur legalitas harus segera dipenuhi. Kegiatan ini (UP Yusuf Mansur) belum dilakukan menurut ketentuan umum," ujarnya saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).
2. Penggalangan dana sembarangan
|
|
"Ini pengumpulan dana masyarakat sudah jelas diatur dalam UU Pasar Modal. Pengumpulan dana masyarakat harus melalui penawaran seperti yang tercantum dalam pasal 70 ayat 1 UU Pasar Modal. Penawaran umum melalui media massa atau ditawarkan kepada 100 pihak atau lebih atau dibeli 50 pihak, kriteria ini masuk dalam bisnisnya beliau," jelas Nurhaida.
Dia mengatakan, pengaturan dilakukan sebagai bentuk perlindungan dana bagi para investor agar tidak merasa dirugikan jika suatu saat nanti terjadi masalah.
"Kaitannya bahwa pengumpulan dana masyarakat dan pihak-pihak yang berinvestasi perlu adanya perlindungan, maka itu perlu diatur," ujarnya.
3. Imbal hasil investasi tidak jelas
|
|
"Jadi tidak ada investasi apa pun yang memberikan imbal hasil pasti. Semua ada fluktuasinya," kata Nurhaida.
4. Tidak berbadan hukum
|
|
Untuk itu, OJK memberikan opsi berupa pembentukan Perseroan Terbatas (PT) atas Usaha Patungan (UP) Ustadz Yusuf Mansur.
Pemberian opsi tersebut sebagai salah satu cara untuk bisa melegalkan bisnisnya sehingga nantinya setiap tahun perseroan wajib memberikan hasil kinerja keuangan kepada para investornya.
"Pada dasarnya beberapa ketentuan, misalnya bisa berupa menjadi perusahaan publik, perusahan publik kan kalau di atas 300 pihak dan di atas Rp 3 miliar harus dibentuk PT," jelasnya.
Menurut Nurhaida, PU yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur saat ini termasuk dalam kategori penawaran umum sebagaimana dimaksudkan dalam UU pasar modal (UUPM). Terkait itu, segala hal aktivitas yang berkaitan harusΒ tunduk pada aturan UUPM.
"Nanti dikoreksi dan akan disesuaikan bentuknya apa, seperti apa yang sekarang investasinya, kalau konsep PT nanti disesuaikan. Kalau melakukan penawaran umum tidak listing bisa saja,"
Terkait sektor, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut, apakah masuk dalam perusahaan investasi, riil, atau lainnya.
Nurhaida juga belum bisa menentukan berapa lama batas waktu yang diberikan terkait pembentukan PT tersebut. Namun, pihaknya meminta agar Ustadz Yusuf Mansur segera melakukan pengajuan perizinan ke OJK.
"Tergantung nanti apakah investasi, riil atau apa. Secepatnya ya, sesegera mungkin agar bisa kembali jalan bisnisnya," kata Nurhaida.
Halaman 2 dari 5











































