Bisnis Investasi Yusuf Mansur Melanggar 4 Aturan Ini

Bisnis Investasi Yusuf Mansur Melanggar 4 Aturan Ini

- detikFinance
Selasa, 23 Jul 2013 10:56 WIB
Bisnis Investasi Yusuf Mansur Melanggar 4 Aturan Ini
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada beberapa poin yang dilanggar oleh program Patungan Usaha (PU) milik Ustadz Yusuf Mansur. Pasalnya, bisnis tersebut terindikasi ilegal karena tidak memiliki izin resmi.

Berikut beberapa pelanggaran yang terkait Patungan Usaha (PU) Ustadz Yusuf Mansur:

1. Tidak punya izin

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan, pelanggaran dilakukan dari segi izin. PU milik Ustadz Yusuf Mansur ini tidak memiliki izin resmi dari OJK selaku badan atau lembaga pengawas keuangan dan investasi.

"Setiap kegiatan terkait pengumpulan dana masyarakat harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jadi yang belum ada memenuhi unsur legalitas harus segera dipenuhi. Kegiatan ini (UP Yusuf Mansur) belum dilakukan menurut ketentuan umum," ujarnya saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).

2. Penggalangan dana sembarangan

Hal kedua yang dilanggar adalah penggalangan dana oleh Yusuf Mansur yang dilakukan tanpa melalui skema penawaran umum. Artinya, tidak dilakukan secara resmi hanya melalui sistem kepercayaan.

"Ini pengumpulan dana masyarakat sudah jelas diatur dalam UU Pasar Modal. Pengumpulan dana masyarakat harus melalui penawaran seperti yang tercantum dalam pasal 70 ayat 1 UU Pasar Modal. Penawaran umum melalui media massa atau ditawarkan kepada 100 pihak atau lebih atau dibeli 50 pihak, kriteria ini masuk dalam bisnisnya beliau," jelas Nurhaida.

Dia mengatakan, pengaturan dilakukan sebagai bentuk perlindungan dana bagi para investor agar tidak merasa dirugikan jika suatu saat nanti terjadi masalah.

"Kaitannya bahwa pengumpulan dana masyarakat dan pihak-pihak yang berinvestasi perlu adanya perlindungan, maka itu perlu diatur," ujarnya.

3. Imbal hasil investasi tidak jelas

Dalam PU milik Yusuf Mansur ini menyalahi aturan ketiga dengan memberikan iming-iming berupa besaran imbal hasil angka tertentu secara pasti. Dalam hal ini, Ustadz Yusuf Mansur menjanjikan besaran imbal hasil sebesar 8%.

"Jadi tidak ada investasi apa pun yang memberikan imbal hasil pasti. Semua ada fluktuasinya," kata Nurhaida.

4. Tidak berbadan hukum

Poin terakhir, PU milik Ustadz Yusuf Mansur ini tidak memiliki badan usaha. "Setiap penggalangan dana harus jelas dananya untuk apa, siapa saja investornya, harus punya badan usaha juga," kata Nurhaida.

Untuk itu, OJK memberikan opsi berupa pembentukan Perseroan Terbatas (PT) atas Usaha Patungan (UP) Ustadz Yusuf Mansur.

Pemberian opsi tersebut sebagai salah satu cara untuk bisa melegalkan bisnisnya sehingga nantinya setiap tahun perseroan wajib memberikan hasil kinerja keuangan kepada para investornya.

"Pada dasarnya beberapa ketentuan, misalnya bisa berupa menjadi perusahaan publik, perusahan publik kan kalau di atas 300 pihak dan di atas Rp 3 miliar harus dibentuk PT," jelasnya.

Menurut Nurhaida, PU yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur saat ini termasuk dalam kategori penawaran umum sebagaimana dimaksudkan dalam UU pasar modal (UUPM). Terkait itu, segala hal aktivitas yang berkaitan harusΒ  tunduk pada aturan UUPM.

"Nanti dikoreksi dan akan disesuaikan bentuknya apa, seperti apa yang sekarang investasinya, kalau konsep PT nanti disesuaikan. Kalau melakukan penawaran umum tidak listing bisa saja,"

Terkait sektor, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut, apakah masuk dalam perusahaan investasi, riil, atau lainnya.

Nurhaida juga belum bisa menentukan berapa lama batas waktu yang diberikan terkait pembentukan PT tersebut. Namun, pihaknya meminta agar Ustadz Yusuf Mansur segera melakukan pengajuan perizinan ke OJK.

"Tergantung nanti apakah investasi, riil atau apa. Secepatnya ya, sesegera mungkin agar bisa kembali jalan bisnisnya," kata Nurhaida.
Halaman 2 dari 5
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads