"Tenggat waktu sesegera mungkin, lebih cepat lebih baik, kita terus menunggu," kata Anggota Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida saat ditemui di ruangannya, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/7/2013).
Dia menjelaskan, pihak Yusuf Mansur harus melengkapi persyaratan dahulu sebelum nantinya Patungan Usaha (PU) ini menjadi sebuah badan usaha resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pihak OJK meminta kepada pihak Ustadz Yusuf Mansur untuk memberikan klarifikasi secara tertulis terkait bisnisnya ini.
"Kita minta klarifikasi secara tertulis. Kalau belum terpenuhi semua persyaratan tidak bisa melanjutkan bisnisnya," ujarnya.
(dru/dru)











































