"Secara lisan mendukung, tapi belum ada bukti formalnya," ujar Kepala PPATK M Yusuf di Kemenkum HAM Jl Rasuna Said Jaksel, Kamis (1/8/2013).
Yusuf mengatakan surat edaran imbauan untuk membatasi transaksi tunai itu sudah dilayangkan pada tahun lalu. Sampai saat ini surat edaran itu berbalas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan transaksi tunai sangat diperlukan guna mendukung upaya pencegahan tindak penyuapan. Menurut Yusuf, transaksi tunai, tidak bisa dilacak oleh PPATK.
"Kalau tunai kami tidak memiliki kewenangan untuk menelusurinya," kata dia.
PPATK memang mengusulkan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Pembatasan ini untuk mencegah tindak pidana suap, korupsi, dan pencucian uang.
"Transaksi dengan nilai di atas Rp 100 juta harus dilakukan dengan cara transfer," kata Yusuf beberapa waktu lalu.
Misalnya, seseorang akan membeli mobil Mercedez Benz. Pembelian itu otomatis tidak boleh secara tunai, tetapi harus melalui transfer. Andai pembatasan ini diterapkan, aliran dana akan mudah terlacak sehingga tindak pidana juga lebih mudah terungkap.
(/dru)











































