Sulitnya jangkauan tersebut membuat rasio kredit perbankan nasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih sangat rendah tidak lebih dari 32%. Angka itu sangat jauh bila dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan China.
"Kalau rasio kredit terhadap PDB di Malaysia dan Thailand bisa mencapai 110%, sementara rasio kredit China bisa sampai 140% dari PDB, kita masih sangat rendah," kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution dalam acara Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menjelaskan, lemahnya akses perbankan tersebut karena minimnya kepemilikan tanah khususnya di Pulau Jawa sehingga insentif stimulus sulit untuk menembus jangkauannya.
"Persoalan kepemilikikan tanah yang begitu kecil, khususnya Jawa. Jadi insentif stimulus susah masuk karena tidak ada dasar untuk menikmati tersebut," ujarnya.
Untuk itu, perlu adanya Undang-Undang yang mengatur tentang Lembaga Keuangan Mikro agar tercapainya pemerataan akses perbankan di Indonesia.
"Lembaga keuangan mikro akan berbadan hukum. Miliknya pemda, badan usaha daerah. Mayoritas harus pemda dan badan usaha/daerah. Kehadiran lembaga keuangan mikro akan lebih terkendalikan supaya tidak buat kecelakaan disana sini. Siapa yang awasi, OJK dan pendelegasian," kata Darmin.
(drk/dru)











































