PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) belum juga menemukan 'jodohnya'. Dalam periode 2008 sampai 2013 ini, tak ada satu investor pun yang resmi mengambil alih bank seharga Rp 6,7 triliun ini.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang baru saja melaksanakan proses penjualan saham Bank Mutiara yang ke-4 juga menemui jalan buntu.
LPS mengungkapkan, di awal pendaftaran terdapat 6 calon investor yang telah menyatakan minat. Namun hanya 5 calon yang telah mendaftar dengan memasukkan dokumen yang dipersyaratkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, sampai dengan batas waktu yang ditentukan kedua calon investor yang lolos tersebut tidak memasukkan penawaran awal.
"Dan menyatakan tidak akan mengikuti proses penjualan saham Bank Mutiara lebih lanjut," terang LPS.
Dengan tidak adanya calon investor yang melanjutkan proses penjualan saham maka LPS menutup proses penjualan saham.
"Dan sesuai amanat Pasal 42 UU LPS, LPS akan membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk pada waktu yang akan ditentukan kemudian," ungkapnya.
Maka sejak diambil alih atau pada 2008 sampai saat ini tidak ada yang berminat membeli Bank Mutiara di harga Rp 6,7 triliun. Masa 3 tahun penawaran sesuai undang-undang dan ditambah 2 tahun pun sudah lewat.
Berdasarkan UU LPS, jangka waktu maksimal penjualan aset Bank Century adalah selama 5 tahun sejak pengambilalihan oleh LPS di November 2008 seharga Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang telah diberikan, yakni Rp 6,7 triliun.
"Kalau dari Undang-Undang, kita harus jual akhir tahun ini sebesar Rp 6,7 triliun. UU yang ngomong begitu. Kita nggak bilang, tapi UU bilang dijual sebesar PMS yang ditentukan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo ketika itu.
Namun, jika dalam 5 tahun atau sampai 2013 penjualan aset Bank Century atau Bank Mutiara ini tidak laku terjual, maka LPS akan memberikan kepada pihak yang menawar dengan harga tertinggi. Jadi tidak harus sebesar Rp 6,7 triliun. (dru/dnl)











































