Chatib mengatakan, masalah nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) lebih tepat diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas investasi di Indonesia.
"Jangan saya deh, nanti tanya sama OJK saja. Itu nanti dari deputi saya yang ngomong. Saya fokus ngurusin ini saja (makro ekonomi)," kata Chatib saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BKPM menghentikan mendadak izin operasi GBI. Alhasil GBI tidak bisa lagi menyeimbangkan likuiditasnya. Ini terlihat pemerintah tidak selektif dalam penanaman modal asing (PMA). Imbasnya jadi ke nasabah," kata dia.
Hari ini, nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) mendatangi Komisi XI DPR dimana akan dihadirkan pihak OJK, MUI, BKPM, dan POLISI. Nasabah meminta bantuan kepada pihak terkait untuk bisa mengembalikan dana mereka yang 'nyangkut' di GBI.
Perlu diketahui, Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) terus meminta perlindungan hukum kepada semua otoritas terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah penipuan investasi emas.
GBI belum bisa mengembalikan dana yang jumlahnya hingga Rp 1,2 triliun atas 2.500 nasabah GBI yang telah menyuntikkan dana melalui investasi gadai emas.
(drk/dru)











































