Elva mengaku tertipu perusahaan investasi asal Malaysia, PT Gold Bullion Indonesia (GBI) sejumlah Rp 215 juta atas investasi gadai emasnya.
"Awalnya saya beli 65 gram emas, habis itu 70 gram, habis itu 80 gram, totalnya sekitar Rp 215 juta. Tiga bulan pertama saya masih dapat keuntungan investasi. Pertama berhasil jadi ikut lagi, nah setelah itu ternyata sampai sekarang belum juga dibayar. Saya akan kejar terus untuk pertahankan anak-anak saya," kata Elva kepada detikFinance, di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tergoda, semua nasabah juga tergoda karena sertifikat halal MUI karena kita percaya MUI daripada pemerintah. Ternyata saya sangat kecewa, saya justru ditipu," akunya.
Untuk menuntut hak-haknya bisa memperoleh kembali hasil investasi emasnya, Elva rela datang dari Surabaya.
"Saya bela-belain datang ke sini sendiri dari Surabaya. Tiket pesawat habis Rp 3,5 juta untuk pulang pergi (PP)," ujarnya.
Dia meminta, pemerintah melalui DPR bisa berpihak pada nasibnya untuk membantu menjembatani para nasabah dengan GBI agar uangnya dikembalikan.
Menurutnya, pemerintah jangan mau dilecehkan oleh Malaysia yang terus-terusan 'menindas' warga Indonesia salah satunya melalui penipuan investasi emas.
"Minta dikembalikan donk uang kami. Pemerintah, DPR jangan mau ditipu orang Malaysia itu. Malu dong. Pemerintah bersatu dong. MUI jangan terlalu gampang deh ngeluarin sertifikat halal, ini menyesatkan," kata Elva.
Perlu diketahui, Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) terus meminta perlindungan hukum kepada semua otoritas terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah penipuan investasi emas.
GBI belum bisa mengembalikan dana yang jumlahnya hingga Rp 1,2 triliun atas 2.500 nasabah GBI yang telah menyuntikkan dana melalui investasi gadai emas.
(drk/dru)