Setelah melalui berbagai perkembangan bisnisnya itu kini mulai diakui hukum. Ingin tahu bagaimana ceritanya? Yuk, simak perjalanan bisnis investasi Yusuf Mansur seperti dikutip detikFinance, Rabu (4/9/2013).
Patungan Usaha
|
Bisnis itu berawal dari kicauan Yusuf di Twitter. Ustadz yang moncer lewat buku βWisata Hatiβ dan ajaran sedekah itu menyoroti cengkeraman asing di negeri ini.
Menurutnya, banyak sumber daya alam Indonesia, dan peluang-peluang bisnis di Indonesia justru dinikmati bukan oleh rakyat. Ia lantas melempar solusi ekonomi berjemaah untuk membeli ulang aset Indonesia agar tidak dikuasai kapitalis. Ia yakin bila umat Islam bersatu dengan patungan uang maka perusahaan vital seperti telekomunikasi, perbankan, asuransi dan maskapai penerbangan bisa dikuasai kembali
"Terus saya bilang, daripada ngomong doang ayo bismillah patungan yuk. Ini nomor rekeningnya. Yang percaya sama saya, taruh Rp 1 juta," kisah Yusuf kepada Majalah Detik.
Ia kaget, dalam waktu dua minggu tiba-tiba terkumpul Rp 800 juta. Bahkan, dua sampai tiga bulan berlalu, Yusuf tetap tidak tahu akan diapakan uang patungan yang sudah terkumpul itu. Sementara uang itu jumlahnya semakin banyak.
Dana patungan jadi hotel dan apartemen
|
Dalam websitenya Yusuf Mansur menjelaskan, banderol harga hotel dan apartemen Topas Rp 150 miliar. Setiap peserta membenamkan modal Patungan Usaha sebesar Rp 12 juta. Yusuf membidik 15.000 peserta PU demi memuluskan proyek ini.
Ia mengajak siapa saja yang mau patungan dengan modal Rp 12 juta saja. Hotel ini diperkirakan bisa memberikan keuntungan hingga 8% per tahun. Jika ada keuntungan lebih, maka dananya akan disalurkan ke pesantren-pesantren ke seluruh Indonesia.
Berniat merambah bisnis penerbangan dan tambang emas
|
"Setelah hotel, nanti kita akan coba masuk ke maskapai, Insya Allah. Mulai dari beli pesawat capung, propeler, sampai nanti Airbus komersial," kata ketika diwancarai Majalah Detik.
Menurutnya, ide berbisnis pesawat ini muncul saya ia diundang temannya yang baru beli 8 helikopter di 2006 silam. Helikopter itu lalu disewakan untuk keperluan komersial.
"Usahanya memang menyewakan pesawat, bukan punya sendiri. Saya baca doa di situ. Itu pemicu mimpi," katanya.
Selain berbisnis pesawat komersial, Yusuf juga berniat merambah sektor lain untuk bisnis patungannya. Bisnis yang diincar antara lain, perkebunan, tambang dan manufaktur.
"Besok apalagi? Sawit. Tambang emas. Tekstil nanti kita juga main, insya Allah," katanya.
Selain itu juga, Yusuf Mansur juga bermimpi bisa mengakuisisi ladang minyak di Kazakhstan yang belum digarap negara tersebut. Yusuf yang mendapatkan info dari rekannya di Pertamina mengatakan membutuhkan investasi hingga Rp 1 triliun untuk mencaplok sebuah ladang minyak di Kazakhstan tersebut.
Banyak angan-angan tapi tak berbadan hukum
|
"Siapapun yang menarik dana masyarakat, lalu memberikan imbal hasil merupakan bentuk investasi," jelas Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.
Sesuai aturan, investasi yang beranggotakan 50 orang ke atas wajib meminta izin OJK. Dan sudah pasti investasi itu dilarang bila izin itu belum dikeluarkan.
OJK maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekalipun belum pernah dimintai izin ustazd yang tenar dengan ajakan sedekahnya itu. Patungan Usaha yang menawarkan investasi minimal Rp 12 juta belum tercatat di OJK.
Kegiatan sang ustadz menarik dana masyarakat dan mempromosikannya lewat media sosial dan internet merupakan bagian dari investasi.
Dihentikan sementara atas saran Menteri BUMN Dahlan Iskan
|
Dalam situs resminya ia menulis:
Assalaamuβalaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Alhamdulilllah, terima kasih atas kebersamaan kawan-kawan yang telah tergabung dengan PatunganUsaha selama ini. Untuk perbaikan ke depan, atas saran kawan-kawan ahli keuangan, administrasi, dan manajemen, terkait dengan legalitas PatunganUsaha, dan juga saran Bapak Menteri BUMN, Bapak Dahlan Iskan, maka sementara pendaftaran keanggotaan PatunganUsaha dihentikan dulu (Tidak membuka dulu untuk kepesertaan yang baru). Ke depan, akan dibuka kembali dalam wajahnya yang baru, dengan legalitas yang insya Allah benar dengan mengikuti peraturan pemerintah. Alternatif di antaranya untuk bentuk PatunganUsaha ke depan adalah Non Public Listed Company.
Insya Allah dalam waktu yang tidak akan lama lagi akan diumumkan.
Dipanggil OJK karena bisnisnya dianggap ilegal
|
Bisnis investasi milik Yusuf Mansur ini memang belum punya payung hukum dan selama ini berjalan atas dasar kepercayaan saja. Sehingga jika terjadi apa-apa terhadap investasinya maka dana nasabah tidak dapat perlindungan.
Selama melakukan proses legal terhadap bisnisnya, Yusuf Mansur dilarang mencari nasabah baru untuk program patungan usaha miliknya tersebut.
"Saya sebagai ustadz melakukan proses yang benar bukan hanya secara agama tetapi secara undang-undang. Ibarat nikah siri tinggal dilegalkan saja, dapat buku nikah gitu," katanya setelah melakukan pertemuan di kantor OJK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (22/7/2013).
"Alhamdulillah tadi saya dimintai ceramah detil dari apa yang saya lakukan, dan saya sudah beri tahu dan dari OJK memberi tahu apa saja yang musti dilengkapi dan sempurnakan, dan insya Allah saya akan sempurnakan dan ikuti peraturan mudah-mudahan nanti ke depan lebih bagus lagi," katanya.
Berubah jadi koperasi
|
Koperasi tersebut juga telah mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Alhamdulillah sudah mendapatkan surat izinnya," ungkap staf Koperasi Daqu membalas pesan singkat detikFinance ketika dikonfirmasi, Selasa (3/8/2013).
Dalam situs resminya tertuang cerita berdirinya Koperasi Daqu. Di GOR Among Rogo, Yogyakarta, Yusuf Mansur mendeklarasikan berdirinya Koperai DAQU. Acara tersebut juga dihadiri Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Aries Muftie (Ketua Umum Asosiasi BMT se-Indonesia).
Yusuf Mansur menunjuk Unang Abdul Fatah sebagai Ketua Koperasi Jasa Daqu dan Sugiharto Djemani sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam DAQU.
Halaman 2 dari 8