Yang Kurang Mampu Masih Bisa Beli Rumah Subsidi

Setelah BI Rate Dikerek (3)

Yang Kurang Mampu Masih Bisa Beli Rumah Subsidi

- detikFinance
Rabu, 04 Sep 2013 14:15 WIB
Yang Kurang Mampu Masih Bisa Beli Rumah Subsidi
Sebuah proyek perumahan dalam tahap penyelesaian (Foto: Detikcom)
Jakarta - Meski termasuk kebutuhan pokok, sebagian orang membeli rumah dengan sistem kredit, atau yang kita kenal dengan kredit pemilikan rumah (KPR). Untuk pembelian dengan cara ini, nasabah dikenakan bunga yang salah satu indikatornya adalah bunga acuan dari Bank Indonesia alias BI Rate.

Pekan lalu, BI menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) dari 6,5 persen menjadi 7 persen. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas gejolak di pasar, terutama depresiasi nilai tukar rupiah. Kebijakan ini kemudian direspons sejumlah bank dengan menaikkan suku bunga, termasuk KPR.

Eddy Ganefo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), menyatakan kenaikan BI Rate menjadi 7 persen dan nilai tukar rupiah yang melewati Rp 11 ribu per dolar Amerika Serikat sedikit banyak berpengaruh terhadap sektor properti. “Terutama dari kurs ya. Kalau dolar naik maka biaya material naik sehingga ongkos produksi juga naik,” katanya, pada Senin lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jangan cemas. Menurut Eddy, masyarakat berpendapatan menengah ke bawah masih bisa mengakses rumah dengan program subsidi pemerintah. “Harga rumah dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sekitar Rp 88 juta, uang muka 10 persen, bunga flat 7,25 persen selama 20 tahun, dan cicilan Rp 700 ribu per bulan. Uang muka juga bisa dicicil 3-6 bulan,” paparnya.

Dengan skema tersebut, tambah Eddy, masyarakat bisa mendapatkan rumah tipe 21 di daerah Banten atau Jawa Barat. Sedangkan di luar Jawa, masyakat malah bisa membeli sampai tipe 36.

Kenaikan suku bunga KPR tak membikin panik pegiat properti. Menurut Setyo Maharso, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), belum tentu semua bank menaikkan suku bunga KPR ketika merespons kenaikan BI Rate.

“KPR itu ditentukan cost of fund, dan BI Rate hanya salah satu faktor. Jika faktor-faktor lainnya masih mendukung, belum tentu bank kemudian menaikkan bunga KPR,” tutur Setyo, pada Senin lalu.

Justru faktor yang penting, lanjut Setyo, adalah suku bunga simpanan. Jika bank tidak terburu-buru menaikkan suku bunga simpanan, maka suku bunga kredit (termasuk KPR) juga tidak akan segera naik.

Selain itu, Setyo menilai pasar properti Indonesia masih berpeluang tumbuh tinggi karena pesatnya permintaan. “Kalau BI Rate naik, biarin aja. Itu mungkin hanya berpengaruh bagi kalangan menengah-atas,” katanya.

Bagi masyarakat kurang mampu, tambah Setyo, tetap bisa membeli rumah yang disubsidi pemerintah. Harga rumah bersubsidi saat ini di bawah Rp 100 juta dengan cicilan sekitar Rp 700 ribu per bulan.

Edy Hussi, Sekretaris Jenderal REI, berpendapat kenaikan BI Rate masih cukup wajar dan tidak banyak mempengaruhi pasar properti. Ini karena permintaan masyarakat masih tinggi sehingga mampu mendorong pertumbuhan sektor ini.

Untuk tahun ini, Edy memperkirakan target pertumbuhan properti sebesar 20 persen yang dicanangkan REI kemungkinan besar dapat tercapai. “Sampai saat ini semua masih berjalan normal. Tidak banyak hambatan signifikan untuk mencapai target tersebut,” katanya.

Anda ingin tahu berapa kisaran bunga-bunga kredit yang ada di sejumlah bank, yang berlaku sebelum ada kenaikan BI Rate? Simak infografis berikut ini:



(DES/DES)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads