"Secara izin koperasi, mereka sudah dapat izin resmi dari kita, mereka bentuk koperasi," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Dia menjelaskan, pihak Ustadz Yusuf Mansur mengajukan permohonan untuk menjadikan bisnisnya menjadi bentuk koperasi. Secara persyaratan, kata Syarief, bisnis milik ustadz kondang tersebut sudah cukup memenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarief, koperasi yang dibentuk Ustadz Yusuf Mansur tersebut masuk dalam kategori koperasi jasa yang kegiatannya berupa simpan pinjam dana berbentuk jasa seperti asuransi.
"Koperasi jasa masuknya. Izinnya masuk ke kita. Koperasi ada 4 jenis jasa, produsen, ritel, dan simpan pinjam, yang Ustadz Yusuf Mansur masuknya ke koperasi jasa, itu ada asuransi dan sebagainya, jadi nggak masalah," terangnya.
Namun, Syarief menambahkan, terkait dengan dana pengelolaan yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur dalam bisnisnya, hal itu sudah tidak lagi masuk dalam ruang lingkup koperasi dan izinnya pun harus melalui pihak yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Koperasi itu hanya sebatas simpan pinjam dan tidak lebih dari itu. Yang mereka ajukan itu minta dibentuk koperasi, persyaratan sudah memenuhi, tapi kalau itu menyangkut masalah investasi, itu di luar Kemenkop, izinnya harus ke OJK," kata Syarief.
(drk/dru)











































