Yusuf Mansur Ubah Bisnisnya ke Koperasi, Ini Komentar Sang Menteri

Yusuf Mansur Ubah Bisnisnya ke Koperasi, Ini Komentar Sang Menteri

- detikFinance
Kamis, 05 Sep 2013 12:10 WIB
Yusuf Mansur Ubah Bisnisnya ke Koperasi, Ini Komentar Sang Menteri
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan jika bisnis milik Ustadz Yusuf Mansur yang semula dinamai Patungan Usaha (PU) sekarang sudah resmi menjadi Koperasi. Pihak Ustadz Yusuf Mansur menamai bisnis ini dengan Koperasi Daqu.

"Secara izin koperasi, mereka sudah dapat izin resmi dari kita, mereka bentuk koperasi," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Dia menjelaskan, pihak Ustadz Yusuf Mansur mengajukan permohonan untuk menjadikan bisnisnya menjadi bentuk koperasi. Secara persyaratan, kata Syarief, bisnis milik ustadz kondang tersebut sudah cukup memenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persyaratannya sudah memenuhi, seperti minimal anggotanya 20 orang, itu boleh jadi koperasi," ujarnya.

Menurut Syarief, koperasi yang dibentuk Ustadz Yusuf Mansur tersebut masuk dalam kategori koperasi jasa yang kegiatannya berupa simpan pinjam dana berbentuk jasa seperti asuransi.

"Koperasi jasa masuknya. Izinnya masuk ke kita. Koperasi ada 4 jenis jasa, produsen, ritel, dan simpan pinjam, yang Ustadz Yusuf Mansur masuknya ke koperasi jasa, itu ada asuransi dan sebagainya, jadi nggak masalah," terangnya.

Namun, Syarief menambahkan, terkait dengan dana pengelolaan yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur dalam bisnisnya, hal itu sudah tidak lagi masuk dalam ruang lingkup koperasi dan izinnya pun harus melalui pihak yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Koperasi itu hanya sebatas simpan pinjam dan tidak lebih dari itu. Yang mereka ajukan itu minta dibentuk koperasi, persyaratan sudah memenuhi, tapi kalau itu menyangkut masalah investasi, itu di luar Kemenkop, izinnya harus ke OJK," kata Syarief.

(drk/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads