Menkeu: Merger DJLK dan Bappepam Disahkah Lewat Keppres

Menkeu: Merger DJLK dan Bappepam Disahkah Lewat Keppres

- detikFinance
Rabu, 03 Nov 2004 11:57 WIB
Jakarta - Merger (penggabungan) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dengan Bappepam tidak akan dilakukan dengan UU khusus. Merger dua direktorat ini hanya akan disahkan lewat Keppres.Demikian disampaikan Menteri Keuangan Jusuf Anwar dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (3/11/2004). Menkeu menambahkan, merger kedua direktorat ini penting untuk memuluskan pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK)."Di DJLK sekarang sedang terjadi penggembosan karena sudah kehilangan dua direktorat penting sehingga sudah kurang kerjaan. Jadi sekarang bagaimana kita memikirkan untuk menciptakan suatu mini OJK. Sebab jika ini tidak jalan, maka OJK juga tidak bisa jalan," kata Jusuf.Jusuf menjelaskan, sesuai dengan pasal 34 UU No.23/2000 tentang Bank Indonesia (BI), pembentukan OJK selambat-lambatnya pada tahun 2010. Dengan merger kedua direktorat itu diharapkan suatu yang berkaitan dengan pasar modal, asuransi, dana pensiun dan perbankan akan berada dalam satu atap atau satu agen pengawsan. Hal ini juga berlaku di negara lain seperti, Korea, Jerman dan Inggris."Jadi ini pilot project dalam rangka melaksanakan UU No.23/2000. Secara internal karena keduanya ada di bawah Depkeu, kita akan gabung dulu sehingga tidak diperlukan UU. Tapi hal ini akan dilakukan dalam peraturan perundangan yang ada, karena tidak ada sinyal bahwa ini (merger) harus dengan UU. Keppres barangkali sudah cukup," ungkap Jusuf.Jusuf menambahkan, tanpa dukungan banyak pihak, termasuk DPD, dikhawatirkan pembentukan OJK bakal gagal. Pasalnya, merger kedua direktorat ini adalah cikal bakal OJK itu sendiri. (djo/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads