Penerbitan Obligasi Pemda Diharapkan Sokong Perusahaan Daerah
Rabu, 03 Nov 2004 14:52 WIB
Jakarta - Pemerintah berharap obligasi yang akan diterbitkan sejumlah Pemda tidak ditujukan untuk mendukung (back-up APBDnya. Obligasi tersebut diharapkan akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan perusahaan daerah yang bisa menghasilkan.Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut saat rapat dengan DPD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/11/2004).Sebelumnya 3-4 tahun yang lalu pemerintah belum mengizinkan Pemda menerbitkan obligasi, jadi hanya sebatas on-landing untuk kegiatan yang bisa menghasilkan kembali. Untuk itu untuk daerah yang akan menerbitkan obligasi, pemerintah berharap kapasitas APBD harus jelas. Dalam hal ini kapasitas APBN harus jelas dan bisa membayar kembali on-landingnya. Demikian pula dengan obligasi daerah yang saat ini baru saja dibuka izinnya pemerintah.Pemda, menurut Darmin, harus mengikuti peraturan pasar modal yang berlaku, apakah untuk memback up APBD atau kegiatan perusahan daerah. "Kita berharap penerbitan obligasi jangan langsung untuk memback-up APBD," katanya.Sebelumnya Kepala Bapepam Herwidayatmo mengatakan sesuai pasal 57 ayat 3 tahun 2004, pemda bisa menerbitkan obligasi melalui pasar modal. Pasar modal sendiri sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya. Secara prinsip, peraturan itu bertujuan melindungi para pemodal. Untuk itu Bapepam mensyaratkan pemda untuk mempublikasikan prospektus kepada masyarakat berisi laporan keuangan yang diaudit."Ini syarat mutlak untuk menerbitkan obligasi sehingga mereka harus menerbitkan laporan keuangan yang diaudit. Sekarang kita sedang menyusun komite standar audit yang akan dijadikan pedoman," kata Herwid. Hal ini, lanjutnya, dilakukan kadang terkadang sering terjadi kerancuan di daerah dalam menunjuk siapa sebenarnya pejabat keuangan di daerah bersangkutan."Minimal ada ketentuan Bapepam karena laporan keuangan yang diaudit saja tidak cukup. Sesuai ketentuan yang berlaku, direktur keuangan harus bisa memberikan sertifikasi apakah laporan keuangan itu benar atau tidak. Jadi tidak ada perbedaan laporan keuangan perusahaan dan daerah," jelasnya.
(nit/)











































