Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, mengungkapkan perlindungan konsumen sudah menjadi tema sentral sejak pembentukan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Eh, tahu-tahu konsumen banyak yang tertipu dengan investasi bodong emas. Saya tetap ngotot harus ada lembaga negara yang melindungi konsumen Indonesia dalam transaksi Keuangan," ungkap Harry kepada detikFinance, Rabu (11/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin yang diberikan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) telah digunakan oleh perusahaan. Ada 4 perusahaan yang diberi izin prinsip oleh BKPM dan ke 4 perusahaan itu sama sekali belum memiliki izin usaha investasi tapi telah menjalankan usahanya," kata Harry.
Izin investasi emas itu, sambung Harry digunakan untuk menipu dan yang ditipu adalah konsumen dan masyarakat Indonesia.
"Harusnya BKPM berkonsultasi dengan lembaga pengawas seperti OJK, BI dan lainnya. Lucunya, OJK merasa tidak berwenang melindungi nasabah kasus ini karena izinnya dikeluarkan oleh BKPM," kata Harry.
OJK dan BKPM, menurut Harry, saling tunjuk hidung. OJK hanya melindungi nasabah yang berinvestasi di perusahaan yang izinnya hanya dikeluarkan oleh OJK.
"Padahal, perusahaan itu dengan sengaja peroleh izin untuk menipu. Karena itu, saya akan terus mendesak OJK agar pro aktif dalam melindungi konsumen, termasuk konsumen atau nasabah yang ikut berinvestasi di perusahaan tersebut," paparnya.
Dikatakan Harry lebih jauh, OJK harus melihat dari sisi perlindungan konsumen dan investasi yang transaksinya menggunakan uang dan sebagian melalui Perbankan Syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI juga harus lebih hati-hati menerbitkan sertifikat syariah yang akan digunakan untuk menipu.
"Harusnya ada sistem di MUI begitu perusahaan itu ketahuan menipu nasabah segera secara luas mencabut sertifikat yang sudah diberikan," paparnya.
Dari Polri sendiri, Harry mengatakan Komisi XI meminta segera memidanakan unsur penipuan dan beberapa direksi perusahaan yang kabur dan lari dari tanggungjawab harus dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)
"Serta diberitakan dalam Buletin Interpol bila lari keluar Luar Negeri. Kepada BKPM juga, Komisi XI meminta agar untuk sementara tidak mengeluarkan izin seperti itu lagi," imbuh Politisi Golkar ini.
Komisi XI juga meminta kepada OJK, agar proaktif dan segera mengeluarkan Peraturan OJK yang bukan hanya bersifat preventif tapi juga ada tenaga pengawas yang proaktif serta mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi nasabah yang dirugikan.
"Kepada BI, diminta untuk menerima pengaduan nasabah yang merasa dirugikan oleh beberapa bank syariah yang telah bekerja sama dengan perusahaan bodong itu. Kalau perlu dicabut izin usaha bank syariah yang bekerjasama dengan perusahaan bodong itu," tutup Harry.
(dru/hds)











































