Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, pada kesimpulan rapat semalam, semua pihak yang hadir berkomitmen agar nasabah yang merasa dirugikan akibat tindakan pidana penipuan, bisa ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
"Nasabah yang merasa dirugikan agar melakukan gugatan sesuai dengan prosedur. DPR meminta para instansi terkait melakukan koordinasi yang lebih baik untuk perlindungan konsumen. Kehadiran OJK sangat penting, karena telah menjadi pemrakarsa terbentuknya Satgas Waspada Investasi tanggal 26 Juni 2013 yang beranggotakan antara lain Polri, BI, Bappepti, BKPM, Kemenkominfo, dengan OJK sebagai koordinator," tutur Rahmat kepada detikFinance, Rabu (111/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas Satgas antara lain melakukan inventarisasi kasus-kasus, melakukan analisis kasus yang bilamana diperlukan tindak lanjut akan diteruskan kepada instansi terkait yang dalam melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU di sektornya," jelas Rahmat.
Rahmat menjelaskan, OJK hanya bisa menindak secara langsung bila investasi yang dilakukan berupa investasi dalam bentuk efek atau surat berharga, dan pengelolaannya mendapatkan izin dari OJK.
"Jadi Investasi atau perdagangan emas atau komoditas, adalah kegiatan yang di luar kewenangan OJK dalam pengawasannya sesuai dengan UU OJK dan UU sektor misal UU pasar modal, UU perasuransian. Meskipun demikian OJK telah berbuat banyak antara lain pembentukan Satgas Waspada Investasi dan program di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, misalnya intelijen pasar," papar Rahmat.
Seperti diketahui, semalam, Komisi XI melakukan tindak lanjut pengaduan nasabah korban investasi emas bodong. Selain lembaga pemerintah, ada juga sejumlah perusahaan investasi yang diundang karena terlibat pengaduan nasbah. Perusahaan itu antara lain PT GBI, PT GTIS, PT Makira Nature, dan PT Prima. Ribuan nasabah korban ikut hadir dalam rapat semalam.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis meminta nasabah Gold Bullion International (GBI) dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) bisa melakukan proses mediasi dengan perusahaan investasi tersebut. Namun jika tidak bisa langsung diproses melalui jalur hukum.
"Diusahakan melakukan mediasi. Namun jika tidak bisa langsung saja menuntut lewat jalur pengadilan," kata Harry.
(dnl/dru)











































