Demikian diungkapkan Direktur Utama Bank BNI, Gatot Suwondo saat berbincang di Auditorium BPK, Kamis (12/9/2013).
"Betapa liberalnya kita, dari seluruh dunia hanya di Republik ini asing bisa menjadi pemilik bank sebesar 99% kepemilikan sahamnya," ungkap Gatot dalam seminar terbatas 'Kekayaan Negata yang Dipisahkan Apakah Tidak Termasuk Keuangan Negara?' tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tengah persaingan perbankan yang makin terbuka ini, 3 bank milik pemerintah masih mampu menguasasi 35% pangsa pasar dan memberikan kontribusi 46% total income perbankan," ucap Gatot.
Tetapi kata Gatot, pencapai 35% pangsa pasar dan 46% income perbankan nasional bisa jauh lebih besar lagi asalkan aturan yang membelit bank-bank milik negara saat ini bisa berharmonisasi dan tidak saling bertabrakan.
"Bedanya bank swasta dengan bank BUMN, swasta hanya terikat 3 aturan yakni undang-undang PT (perseroan terbatan), UU perbankan dan UU pasar modal kalau dia Tbk (terbuka), tapi kalau bank BUMN itu ada 8 aturan, kita tidak masalah mau kita diikat 10 aturan, 20 aturan pun tidak masalah asal antara aturan ini berharmonisasi dan tidak bertambarakan," papar Gatot.
Gatot mencontohkan, seperti direksi BUMN sering bingung seperti dalam Undang-Undang PT aset perusahaan merupakan milik perusahan, pemilik hanya sebatas sampai pemegang saham.
"Tapi di undanng-undang BUMN aset perusahaan merupakan aset negara, jadi ini seperti aset itu milik istri tapi liability milik suami. Ada pula undang-undang kekayaan negara dengan undang-undang Bapepam, kalau aturan ini bisa harmonisasi maka Bank BUMN bisa jauh lebih besar lagi," katanya.
(rrd/dru)